Lain-lain
Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik - A. Patra M. Zen
Harga mulai
Rp 120rb/pcs
Spesifikasi Produk
| Penulis | A. Patra M. Zen |
|---|---|
| ISBN | 9786233210508 |
| Penerbit | YOI Obor |
| Dimensi | 14.5 x 21 cm |
| Jenis Cover | Soft Cover |
| Jenis Kertas | Bookpaper |
| Jumlah Halaman | 302 hlm |
| Tahun Terbit | 2021 |
Deskripsi Produk
Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik
Penulis : A. Patra M. Zen
ISBN : 9786233210508
Penerbit : YOI Obor
Dimensi : 14.5 x 21 cm
Jenis Cover : Soft Cover
Jenis Kertas : Bookpaper
Jumlah Halaman : 302 hlm
Tahun Terbit : 2021
.
Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat “belas kasihan” dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
.
.
Social Agency Baru : Toko Buku no. 1 di Jogja
Semua Buku yg kami jual ORIGINAL
Supplier & Agen penerbit : Pustaka Pelajar Grup
Menerima PO, pengadaan buku Perpus, proyek tender CSR
Reseller dan Dropship welcome
Penulis : A. Patra M. Zen
ISBN : 9786233210508
Penerbit : YOI Obor
Dimensi : 14.5 x 21 cm
Jenis Cover : Soft Cover
Jenis Kertas : Bookpaper
Jumlah Halaman : 302 hlm
Tahun Terbit : 2021
.
Buku ini adalah hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum (reform-oriented research). Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Bahkan terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik saat ini masih bersifat “belas kasihan” dari aparat penegak hukum, sangat bergantung pada diri penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
.
.
Social Agency Baru : Toko Buku no. 1 di Jogja
Semua Buku yg kami jual ORIGINAL
Supplier & Agen penerbit : Pustaka Pelajar Grup
Menerima PO, pengadaan buku Perpus, proyek tender CSR
Reseller dan Dropship welcome
SAB